Gulir ke bawah!
HukumNasional

MK Keliru Panggil Menteri

2751
×

MK Keliru Panggil Menteri

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Politisi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa pemanggilan empat Menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 dinilai sebagai tindakan yang salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas.

Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak tepat karena jabatan seorang Menteri dianggap sebagai pembantu Presiden berdasarkan Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menurut saya telah salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas para Hakim dalam penanganan perkara tersebut,” kata Ahmad, Senin (1/4/2024).

Seandainya MK menginginkan keterangan dari Menteri terkait, seharusnya hal tersebut dianggap sebagai representasi pemerintah, dan yang seharusnya diundang adalah Presiden. Pasalnya keterangan yang relevan adalah mengenai program dan kebijakan pemerintah, bukan keterangan individu.

“Bahkan, menurut saya, Menteri yang dipanggil memiliki hak untuk bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ahmad juga menyatakan bahwa Hakim MK dinilai tidak imparsial karena kepentingan pemanggilan Menteri diduga hanya untuk menguntungkan pihak Pemohon. Menurutnya, alat bukti yang diperlukan dalam persidangan seharusnya bersumber dari inisiatif dan kehadiran para pihak terkait, bukan hanya dari satu pihak.

Oleh karena itu, ia mendesak agar MK kembali pada asas, prinsip, dan tata acara persidangan yang sesuai, karena hasil pemilu dianggap sebagai cermin dari kehendak rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.