Koma.id – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan pelanggaran kode etik KPU oleh DKPP tak terkait pencalonan Gibran.
“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman, kepada awak media di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final.
“Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.
“Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif. Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat,” katanya.
“Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023,” tukasnya.