Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan Hakim MK

Views
×

MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” kata dia.

Menurutnya, sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

“Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada,” katanya.

Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

“Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang,” katanya. (Ant)

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.