Koma.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan agar pemeriksaan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditunda hingga Pilpres 2024 selesai.
Instruksi itu disampaikannya melalui memorandum kepada jajaran intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan, instruksi tersebut disampaikan guna mengantisipasi upaya politik praktis dengan mengatasnamakan hukum.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/8/2023).
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” tambah Ketut.
Selain itu, guna mengoptimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Sedangkan jajaran tindak pidana umum diminta untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana sebelum hingga setelah pemilu berlangsung.
Jaksa Agung juga mengingatkan, Kejagung harus bisa memitigasi permasalahan sebelum muncul ke permukaan.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian, guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung.













