Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Teddy Minahasa Tak Hadir Saat Sidang Putusan Banding

Views
×

Teddy Minahasa Tak Hadir Saat Sidang Putusan Banding

Sebarkan artikel ini
Teddy Minahasa Tak Hadir Saat Sidang Putusan Banding
Majelis hakim dalam sidang putusan banding Teddy Minahasa

Koma.id, Koma.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tak menghadiri sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Silakan gulirkan ke bawah

Sidang ini seharusnya dimulai pada pukul 09.30 WIB. Namun, sidang baru dibuka pukul 11.32 WIB saat Majelis Hakim memasuki area sidang.

Namun, saat sidang putusan banding dibuka, Teddy Minahasa tidak hadir. Tim penasihat hukum mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu pun tidak terlihat berada di ruang sidang.

“Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu Majelis Hakim akan membacakan putusannya,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.