Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Daftar Aset dan Mobil Mewah Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo yang Disita Kejagung

Views
×

Daftar Aset dan Mobil Mewah Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo yang Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini
Daftar Aset dan Mobil Mewah Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo yang Disita Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Koma.id Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate dan para tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Sejauh ini aset Johnny G Plate juga telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Silakan gulirkan ke bawah

Penyitaan aset juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya;

  • 1 unit mobil BMW X5
  • 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure
  • 1 unit mobil Honda HR-V
  • 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer
    1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro
  • 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aset yang disita dari tersangka Galubang yakni;

  • 1 unit mobil Toyota Innova Venturer
  • 1 unit mobil Lexus
  • 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
  • Sedangkan dari tersangka Irwan meliputi;
  • 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  • 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, aset yang disita dari Johnny G Plate yakni;

  • 1 unit Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN
  • 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny. Tanah tersebut terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.