KOMA.ID – Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud MD telah melantik 4 (empat) pejabat di eselon I dan II yang ada di lingkungan kantor Kemenkominfo RI.
Pelantikan tersebut dikatakan Mahfud berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkominfo.
“Melalui TPA (yang dipimpin oleh Presiden itu telah menetapkan 4 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon IA, yang 2 eselon I B, yang SK-nya sudah keluar sebagai Keppres sebelum saya diangkat menjadi Plt Menteri (Kominfo). Nah, hari ini saya melantik,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Keempat pejabat eselon I yang diangkat oleh Mahfud MD tersebut adalah mereka yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan dua Staf Ahli. Mereka antara lain ;
1. Ahmad M Ramli / Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo
2. Lala M Kolopaking / Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
3. Wayan Toni Supriyanto / Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo,
4. Arief Tri Hardiyanto / Inspektur Jenderal Kominfo,
5. R. Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya,
6. Mochamad Hadiyana / Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo
Dalam penegasan Mahfud, ia menyatakan bahwa pengangkatan keempat pejabat di Kementerian Kominfo tersebut tidak dalam rangka menggusur siapa pun seperti yang sempat diberitakan oleh salah satu media mainstream yang dikeluhkannya.
“Bukan menggusur, karena ada yang menulis membabat, menggusur, ini (keputusan) dari Presiden sebelum saya ke sini sudah ada Keppresnya,” tegasnya.
Berita "Mahfud MD Babat Jajaran Eselon I Kominfo Era JG plate" ini berita ngawur. Selasa besok saya memang akan melantik Pejabat Eselon I Kominfo tetapi semuanya diusulkan oleh Menteri JG Plate dan Kepresnya sdh keluar sblm saya jd Plt. Kemenkominfo. https://t.co/6PH59omxyW
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 22, 2023
Kejar dan Kembalikan Uang Korupsi BTS 4G
Kemudian, Mahfud yang juga merupakan Menko Polhukam tersebut memerintahkan kepada inspektorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap uang yang dikorupsi dalam proyek BTS 4G tahun anggaran 2020-2021.
“Untuk proyek BTS 4G, itu uang yang telah disalahgunakan itu supaya dikejar. Irjen supaya melakukan ini dikejar uang itu,” perintah Mahfud.
Sebab jika dilihat dari penganggaran yang ada sebesar Rp10 Triliun, efektif yanng dibelanjakan hanya kurang lebih Rp2 Triliun saja. Sehingga, sisa dari Rp8 triliun sekian harus dikejar sampai dapat agar proyek strategis nasional ini bisa dilanjutkan dan diimplementasikan dengan baik. Sekurang-kurangnya bisa dijalankan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
“Berdasarkan data kasar, Rp10 T yang dikeluarkan yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja dianggap belanjanya benar sesuai dengan barangnya baru Rp2 T. Sehingga yang menguap menurut perhitungan BPKP Rp8,1 atau Rp8,2 T,” ujarnya.
Soal nominal pasti berapa kerugian negara yang harus dikembalikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ini, ia serahkan kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang akan menvalidasinya.
“Nanti pengadilan yang membuktikan seberapa besar sebenarnya yang menguap itu,” lanjutnya.
Namun dalam upaya proses penyelidikan dan pengejaran uang negara yang dikorupsi, Mahfud MD meminta agar inspektorat memulai dari data yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab di sana kata Mahfud, sudah tercatat nama-nama siapa saja yang patut untuk diminta pengembalian dananya.
“Oleh sebab itu uang ini harus dikejar. Saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP, supaya dimulai dari situ bapak Irjen,” tegasnya.












