Koma.id – Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menilai putusan Pengadilan Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu berpeluang menciptakan instabilitas baru. Meski begitu, dalam konteks general tentu harus patuh pada konteks kekuasaan kehakiman juga menghargai independensi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, apabila ada satu putusan yang kemudian seolah-olah berbeda dari logika yang publik pahami secara umum maka wajar kalau kemudian rakyat mempertanyakan.
Dalam konteks ini, jikamemang konsennya adalah memasukan haknya dan sebagai bagian dari anggota peserta pemilu, menurut Umam, putusan tersebut bisa dilokalisir pada konteks bagaimana KPU memberikan ruang kepada Partai Prima untuk mengikuti verifikasi tambahan misalnya untuk penyusulan.
“Problemnya adalah putusan ini rasanya offside melampaui kewengan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri itu sendiri. Nah ketika kemudian offside itu terjadi kemudian itu berpotensi menciptakan instabilitas baru, maka kalau kita cermati memungkinkan tidak ada elemen kekuatan lain yang seolah-olah memainkan atau bahkan mengintervensi dan memainkan kekuasaan kehakiman? Bisa jadi meskipun tentu tidak mudah untuk dibuktikan,” kata Umam di kanal YouTube TVOneNews yang dilihat Koma.id, Sabtu (4/3/2023).
Umam juga menyatkan bahwa, logika masyarakat mengenai narasi tentang penundaan pemilu terus terjadi. Berbagai narasi dimunculkan, perpanjangan masa jabatan presiden, presiden tiga periode, kemudian per hari ini masih ada yang diantisipasi masyarakat adalah putusan dari mahkamah konstitusi tentang sistem proporsional terbuka dan tertutup.
“Semua orang khawatir apakah ini kemudian memunculkan sebuah putusan yang berpotensi menciptakan instabilitas baru, ketidaksiapan persiapan pemilu sehingga kemudian akan ada who knows Perppu lanjutan yang kemudian akan meminta untuk menunda tahapan pemilu,” kata Umam.
“MK masih tahap sidang pemeriksaan dan sekarang tiba-tiba enggak ada angin enggak ada hujan, yang diminta dari teman-teman Partai Prima apa, putusannya apa. Inilah yang kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, jangan-jangan ada sebuah kekuasaan besar yang mungkin kekuatan-kekuatan itu mereka bertepuk tangan, tertawa lebar,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Prima, Mangapul Silalahi menerangkan agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dalam hal ini putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Hormati putusan pendadilan.Perlu kami jelaskan, kami mendirikan hak politik melalu legalisasi, pendaftaran mengikuti semua tahapan. Dalam proses pendaftaran, masing-masing partai punya liason officer, sebelum ini timbul jadi sengketa, ada terus menerus komunikasi yang dilakukan,” kata Mangapul.
Mengapul menegaskan jangan kemudian hak-hak politik, hak-hak kedaulatan, hak-hak sipil politik dinegasi oleh sistem yang disebut dengan sipol. “Makanya buka dari awal datanya. Kalau kami memang TMS seperti itu kami tidak keberatan, instrumen apalagi. Singkat aja ini kok jadi heboh, ini belum inkrah KPU masih punya hak banding silahkan,” terang dia.
Sementara itu, Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU tetap berpegang teguh atas tahapan dan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan.
“KPU tetap melakukan jadwal yang sudah disidangkan juga lewat peraturan KPU. Jadi sekarang ini kami masih jalan terus proses persiapan menjelang hari H pemungutan suara,” pungkasnya.