Koma.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak penjelasan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa perihal perkara dugaan kasus narkoba yang menyeretnya.
Cerita ini diungkapkan Teddy Minahasa saat menirukan isi percakapannya dengan Kapolri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023).
“Beliau mengatakan ‘Dinda, dimintain keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan’,” ujar Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menjelaskan, tujuan dia bercerita ke kapolri setelah ada isu beredar bahwa eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara ditangkap karena kasus narkoba.
Sementara saksi lainnya menyebutkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam pengendalian jual beli barang terlarang tersebut.
“Kemudian saya datanglah ke kantor Kadiv Propam lalu diarahkan ke Biro Paminal, mantan atau bekas kantor saya dahulu, dan di situ saya akan dimintain klarifikasi keterangan,” tutur Teddy.
Masih pada hari yang sama, sampel darah dan urinenya diambil untuk cek di laboratorium. Pukul 23.30 penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang ke Markas Besar Polri untuk menangkap Teddy.
Dia sempat keberatan karena langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan sampel darah dan urine positif mengandung zat narkotika, dikatakan Teddy merupakan efek dari bius karena sebelumnya ia melakukan perawatan di RS Medistra.
“Lalu saya dirilis oleh Polda Metro Jaya terlibat dalam peredaran sabu ini. Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba,” kata Teddy.
Teddy Minahasa merasa keberatan karena bukti lainnya hanya sekedar percakapan WhatsApp dengan empat saksi yang terlibat.
Menurutnya bukti tersebut belum cukup menyeretnya sebagai tersangka dan dirasakannya itu sebagai pembunuhan karakter.