Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika kesulitan dalam menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
“KPK kalau enggak sanggup konfirmasi ya minta bantuan atau limpahkan ke polisi. Bareskrim. Kan bisa. Kalau sudah menemukan kejanggalan seperti itu gerakan harus cepat,” kata pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih, Senin (27/1/2023).
“Apalagi ini berkaitan dengan dugaan kejahatan keuangan ya. Penegakan hukum enggak kenal Sabtu-Minggu,” tambah dia.
Menurut Yenti, kerja sama antara KPK dan Bareskrim Polri bisa ditingkatkan guna menangani kasus-kasus semacam ini.
Apalagi laporan kejanggalan transaksi Rafael sudah terdeteksi dari 11 tahun lalu tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Kejanggalan itu justru terkuak setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, anak dari seorang pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
“Kan kita punya 3 lembaga pemberantasan korupsi. KPK, Polri, Kejaksaan. Kasih kesempatan kepada polisi. Kita menagih janji ke Kapolri, bisa enggak nih profesional, benar enggak kerjanya, kalau KPK memang ogah (menyelidiki),” ucap Yenti.













