Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, dalam rangka pengusutan harta kekayaannya yang dinilai jangal.
Adapun Rafael dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar. Adapun jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat DJP.
“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023).
Adapun pimpinan KPK sebelumnya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi asal kekayaan Rafael.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.













