Koma.id– Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang menetapkan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan.
“Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa (7/2/2022).
Poengky menduga ada ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Serta adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW.
“Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini,” jelasnya.
“Sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter













