Koma.id – Pembentangan bendera Partai Ummat di masjid At-Taqwa Cirebon oleh sejumlah orang yang diduga kader partai tersebut banyak disesalkan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, selain melanggar etika dan norma, aksi tersebut juga termasuk mengangkangi aturan terkait pemilu.
Sutan Aji Nugraha, pengamat politik, menuturkan bahwa kader Partai Ummat boleh saja melakukan sujud syukur setelah partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, ada norma-norma yang harus dijaga serta tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.
“Euforia atas masuknya Partai Ummat sebagai peserta baru di perpolitikan tanah air di injury time merupakan kabar gembira bagi masyarakatnya. Namun saya rasa dengan kesukacitaan itu tidak boleh melanggar apa yang menjadi larangan bahkan mengganggu kondusifitas,” tegasnya, Rabu (4/1/2022).
Sutan menjelaskan bahwa Partai Ummat sebagai partai baru seharusnya memberikan warna baru di perpolitikan Indonesia dan tidak melakukan manuver politik. Hal ini menunjukkan secara elektabilitas, di awal sudah cedera. Terlebih, aksi tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan.
“Ini yang saya sebut strategi dimakan taktik. Sekalipun atas nama oknum. Ya hari ini masyarakat sudah cerdas,” ujarnya.
Ia berharap Bawaslu dan KPU melakukan tindakan nyata, agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi di tahun politik ini.
“Saya berharap ada tindakan nyata dari Bawaslu atau KPU, untuk menunjukkan kinerja mengahadapi proses awal memasuki tahun politik. Bisa diawali dari Partai Ummat dulu. Nah usut juga, pengurus masjidnya jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini,” pungkas dia.













