Koma.id – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening akhirnya tiba di KPK memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Stefanus Roy Rening akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang diduga menyeret nama kliennya.
“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini,” kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia mengungkap alasannya bersedia dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Dia menyebut, seorang pengacara yang taat hukum dan menghormati institusi KPK harus mau memberikan keterangan.
Meski begitu, dia mengaku sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada 24 November 2022.
“Kalau saya sudah berkirim surat kepada KPK bahwa saya akan hadir hari ini Senin 28 November 2022, saya menyanggupi itu sebagai warga negara yang taat hukum. Harusnya kemarin 24 tapi saya sibuk tidak bisa hadir,” Roy menjelaskan.
Dia menambahkan, seharusnya pengacara Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun, Aloysius mengaku tetap ingin diperiksa.
“Tapi setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi,” lanjut Roy.
Selain berbicara soal pemeriksaannya, Roy menyampaikan kondisi teranyar dari Lukas Enembe. Dia mengatakan Enembe masih membutuhkan perawatan lanjutan.













