Koma.id– Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, meminta Bambang Tri Mulyono Cs sebaiknya bertobat, tidak terus memainkan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan, usai mengetahui kuasa hukum Bambang Tri, resmi mencabut gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu,” kata Irfan kepada wartawan.
Menurutnya, narasi dugaan ijazah palsu Jokowi, sangat tak masuk akal. Sebab, setiap jenjang pendidikan wajib mengantongi ijazah. Jika menggunakan ijazah palsu, Jokowi tak bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Apalagi, jika daftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional.
“Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat,” tutupnya.













