KOMA.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan laporan dugaan hoaks dan fitnah atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaster,” kata Irjen Pol Asep dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dalam klaster pertama, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial ; ES, KTR, MRF, RE, dan BHL. Semuanya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 dan atau pasal 311, dan atau pasal 160 KUHP, dan atau pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 a ayat (2) UU ITE.
Sementara untuk klaster kedua, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifa Tyassuma (TT). Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1, dan atau pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat (2) UU ITE.
“Untuk klaster kedua ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atasnama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep pun menyampaikan bahwa di dalam prosesnya penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, dan 22 ahli dari berbagai bidang.
Antara lain, berasal dari unsur Dewan Pers, kemudian pihak Komisi Informasi Pusat, Dirjen peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), akademisi digital forensik, Asosiasi Forensik Digital Indonesia, praktisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi dari Universitas Indonesia, ahli hukum ITE, ahli hukum pidana, SDM kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan dari Lab Dokumen dan Digital Forensik.
“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” sambung Irjen Pol Asep.
Kesimpulan Hukum dari Polda Metro Jaya
Selanjutnya, berdasarkan temuan alat bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut, Asep Edi Suheri pun menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil kesimpulan hukum bahwa para tersangka telah melakukan penyebaran informasi bohong, dan rekayasa digital atas ijazah atas nama Joko Widodo.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisi yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Asep.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedelapan tersangka tidak ada kaitan dengan politik praktis, melainkan murni penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proprosional, transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Jaga Ruang Digital yang Sehat
Terakhir, Asep Edi Suheri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai publik mudah terprovokasi dengan berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” tuturnya.
“Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik selalu nyaman dan kondusif,” pungkas Asep.













