Koma.id – Kabag Penkum Divisi Humas Polri Kombes Kombes Nurul Azizah menegaskan wacana pemerintah untuk merombak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus melalui proses evaluasi dan kajian.
“Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian,” kata Nurul Azizah, Senin (3/10/2022).
Nantinya, tegas dia, Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang akan menindaklanjuti perihal tersebut. Tentunya, apabila hasil evuasi memang Divisi Propam pelru dipecah.
“Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” ungkap Nurul.
Selanjutnya, hasil kajian itu akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Nantinya, Kementerian PAN-RB bakal mengkaji kembali perihal tersebut dan baru lah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk dibahas lebih mendalam.
“Dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg,” kata Nurul.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya merekomendasikan Propam Polri dipecah. Tujuannya, agar tak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power.
Mahfud MD sedianya merekomendasikan Propam Polri dipecah. Tujuannya, agar tak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power.
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud.
Tujuan perombakan Divisi Propam agar tidak menimbulkan ‘abuse of power’. Sebab, hal itu sempat terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo.
“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” kata Mahfud.













