Koma.id– Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Meenakshi Ganguly, mengkritik pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana pembegalan dengan menegaskan bahwa militer seharusnya tidak terlibat dalam penegakan hukum sipil dan pemerintah harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta supremasi hukum sesuai prinsip dasar PBB tentang penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum.
“Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan publik. Hal itu mencakup asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, dan supremasi hukum,” kata Ganguly dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.
Viral Dugaan LGBT Lolos Jadi Prajurit TNI
Menurut HRW, pemerintah sebaiknya memperkuat peran kepolisian dalam penyelidikan dan penuntutan pelaku kejahatan. Kritik tersebut muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pembentukan 750 batalion teritorial pembangunan yang ditargetkan rampung dalam lima tahun dapat membantu menekan angka pembegalan dan kriminalitas di berbagai daerah.
Info Gempa Mag: 6.0 – Pusat gempa berada di laut 201 km baratlaut Tahuna, Kepulauan Sangihe
Sjafrie beralasan keberadaan pasukan di tingkat kabupaten/kota, termasuk wilayah perbatasan, akan memperkuat keamanan melalui patroli rutin dan kehadiran pangkalan militer, yang menurutnya telah berkontribusi pada penurunan tingkat kriminalitas di sejumlah wilayah.







