Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

UU PDP Disahkan, Bakal Ada Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi

Views
×

UU PDP Disahkan, Bakal Ada Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
UU PDP Disahkan, Bakal Ada Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi

Koma.id DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam sidang paripurna, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengungkapkan, dengan disahkannya UU PDP pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola perlindungan data pribadi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).

Berdasarkan draf UU PDP, lembaga khusus itu diamantkan dalam Pasal 58 hingga pasal 60. Dalam Pasal 58 menyebutkan, lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 59 beleid menyebutkan, lembaga tersebut melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

“Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.