Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat

Views
×

Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Koma.id – Polri resmi menetapkan Kombes Agus Nurpatria pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Sidang Kombes Agus dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9/2022). Sebanyak 14 saksi dihadirkan salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Saat ini sudah tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.