Koma.id – Polri resmi menetapkan Kombes Agus Nurpatria pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Sidang Kombes Agus dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9/2022). Sebanyak 14 saksi dihadirkan salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat ini sudah tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri













