Koma.id – Hari ini tepat satu tahun kasus Ferdy Sambo bergulir. Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulunya menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia karena kematian Brigadir J sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Hasil autopsi ulang menjadi modal kuat penelusuran titik terang kasus kematian Brigadir J. Dalam pengakuan Sambo ia menyebut bahwa perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri melukai harkat dan martabat keluarganya.
Oleh dasar inilah, Sambo memanggil bawahannya yaitu Bharada E dan Bripka R. Mereka berdua diperintahkan untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Selain keduanya, Kuat Ma’ruf yang merupakan supir Sambo ikut berperan dalam pembunuhan berencana.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator sebab bukan dalang utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut usai diterimanya permohonan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di samping itu, Bharada E bersikap kooperatif selama proses persidangan dengan menyampaikan berbagai fakta kasus kematian Brigadir J. Bharada E bersaksi melihat Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata jenis Glock dengan kedua tangannya.
Tangan kiri Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Di saat yang sama perintah bernada tinggi dikeluarkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menepis pengakuan Sambo bahwa dirinya melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Bharada E mengaku ia menembak ke arah Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali yang mana tembakan pertama dilakukannya dengan mata tertutup. Selain itu jarak tembakan yang dilakukannya sebesar 2 meter.
Kesaksian Bharada E ini pula yang menyanggah pengakuan Sambo bahwa ia tidak ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J. Bahkan dalam pengakuan palsunya, Sambo menyebut sempat panik dan memerintahkan Bharada E berhenti menembaki Brigadir J.
Kesaksian lain datang dari Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J. Ia juga mengatakan mendapat ancaman dan perilaku kekerasan manakala di Magelang. Pengakuan ini dikatakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) sambil menangis terisak.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga bersaksi bahwa ia melihat Brigadir J mengendap-endap sembari mengintip ke kamar Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Manakala melihat Kuat, Brigadir J justru berlari, di saat yang sama Kuat dipanggil oleh ART Sambo untuk ke kamar Putri. Ketika sampai di sana, Kuat melihat Putri dalam kondisi rambut acak-acakan di lantai kamar.
Kesaksian dari pelaku terakhir yaitu Bripka R yang mengaku dipanggil oleh Sambo terkait pelecehan yang dialami oleh istrinya. Bripka R diperintahkan untuk menembak Brigadir J, akan tetapi ia menolaknya dengan alasan tidak kuat mental. Pada akhirnya, Sambo memerintahkan Bripka R memanggil Bharada E untuk melaksanakan tugas tersebut.
Tak hanya itu, kejanggalan demi kejanggalan yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J sebab pelecehan yang dilakukannya terus meningkat. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menyebut kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana.
Hal tersebut merujuk pada kegiatan Sambo yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan, bahkan satu hari sebelum eksekusi ia juga bermain bulu tangkis. Apabila penembakan tersebut tidak direncanakan maka akan terjadi reaksi seketika, tidak ada jeda untuk berpikir dan melakukan tindakan-tindakan lain.
Terlebih apabila mengetahui istrinya telah diperkosa dan mendapatkan kekerasan. Kendati pengakuan pelecehan tersebut hanya berdasarkan pada pengakuan Putri saja. Di samping itu, Sambo dan Putri juga saat hasil uji kebohongan sama-sama menunjukkan indikasi berbohong.













