Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Vonis Bharada E Jadi Bukti Bahwa Hukum Tak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Views
×

Vonis Bharada E Jadi Bukti Bahwa Hukum Tak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Sebarkan artikel ini
Vonis Bharada E Jadi Bukti Bahwa Hukum Tak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Koma.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Suparji Ahmad, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar menilai bahwa vonis majelis hakim sangat progresif dan menyelami rasa keadilan masyarakat. Vonis yang diberikan dalam kasus ini pun menurutnya membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji, Rabu (15/2).

Suparji juga memuji sikap hakim yang menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini.

“(keputusan hakim) objektif dan rasional,” imbuh dia.

Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 12 tahun penjara.

Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelumnya, empat terdakwa lain juga telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mulai dari penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kepolisian membuktikan bahwa perkara diselesaikan dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.