Koma.id – Bharada E dikabarkan mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
“Iya, betul,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).
Namun, Polri tak mengetahui kenapa alasan Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacara tersebut.
Kapolri Tanggapi Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” ujarnya.
Berikut kutipan surat Bharada E yang beredar terkait mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022 tersebut:
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.










