KOMA.ID – Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu Mengatakan LPSK sudah mengirim surat berisi tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Edwin, surat tawaran tersebut dikirim pada bulan Juni silam, kepada ayah dan pengacara keluarga Brigadir J.
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
“Ke kuasa hukum dan ayahnya, 1 kali dikirim waktunya sama. Iya (bulan Juli-red),” papar Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Namun hingga kini belum ada respons dari pihak keluarga Brigadir J. “LPSK membuka diri dan akan memproses bila keluarga almarhum Yoshua membutuhkan perlindungan, belum ada respons,” tuturnya.
“Cukup, kami sudah sering sampaikan di media,” kata Edwin saat menjawab pertanyaan apakah akan mengirimkan surat kembali.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).













