Koma.id – Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri memastikan kantongi dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Walau demikian, Andi belum merinci apa dua alat bukti tersebut dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022) lalu.
“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).
Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.











