Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Ditetapkan Tersangka, Firli Bakal Lakukan Perlawanan

Views
×

Ditetapkan Tersangka, Firli Bakal Lakukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri
Firli Bahuri - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Koma.id Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar, mengecam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ian menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka terhadap Firli, menganggapnya sebagai keputusan yang dipaksakan. Dia juga mencatat bahwa pihak kepolisian tidak pernah menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari kasus ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Ian menegaskan niat untuk melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan tersebut, mempertanyakan dasar hukum yang melatarbelakangi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Firli menurutnya dipaksakan. Dia juga menyebut polisi tak pernah memperlihatkannya sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik dari kasus ini.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memeras Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya, menjerat Firli dengan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.