Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Demikian kata Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Roy mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Roy menyampaikan, soal dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” pungkasnya.











