Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Sinyal Mardani Maming Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Views
×

Sinyal Mardani Maming Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sinyal Mardani Maming Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Koma.id – KPK telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap IUP batubara. Status tersangka itu dibenarkan oleh Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani Maming.

“Sudah terima dua hari lalu. Ya tanggal 22 Juni kemarin,” kata Irawan kepada wartawan Jumat (24/6/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Irawan mengatakan, saat ini masih mempelajari surat penetapan tersangka dari KPK itu. Pasalnya mengapa publik mengetahui terlebih dahulu ketimbang kliennya soal penetapan tersangka oleh KPK.

Sesuai aturan perundang-undangan, Mardani Maming juga memiliki hak hukum mendapat keadilan dengan cara mengajukan praperadilan.

“Kami pelajari dulu, Insha Allah segera kita umumkan. Klien kami memiliki hak hukum yang diberikan, dan ruang hukum tersedia. Akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Tentunya kita ingin persiapan yang matang karena kami ingin menang,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.