Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK Soal Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Views
×

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK Soal Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK Soal Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Koma.id Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Kamis (21/7/20220). Diketahui, Roy meminta perlindungan terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menerangkan bahwa alasan kliennya mengajuakn hal tersebut sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 2004.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami hadir ke LPSK mengingat sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan saksi dan perlindungan korban serta perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam UU No31 TH 2004 pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban,” kata Pitra di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ditegaskan Pitra, sebagai pelapor, Roy tidak dapat dituntut atau dilaporkan sebelum adanya keputusan hukum yang inkracht.

Pasalnya, pengajuan ke LPSK itu berkaitan dengan kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.

“Di dalam ayat 1 menegaskan bahwa saksi, korban, ataupun pelapor yg sedang ataupun yang akan membuat laporan terhadap suatu peristiwa hal lainnya dalam suatu perkara itu tidak dapat dituntut sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Jadi dalam hal ini, Roy Suryo selaku klien kami dan pada tgl 16 Juni 2022 kami telah resmi membuat laporan polisi terhadap 3 pemosting pertama dan pengedit meme stupa candi Borobudur,” tambah Pitra.

Atas hal itu, Pitra mengungkapkan alasan Roy mengajukan permohonan pendampingan saksi ke LPSK terkait kasus meme stupa Borobudur. Terlebih, Roy telah membeberkan identitas tiga akun yang pertama kali mengunggah meme stupa Borobudur kepada penyidik.

“Karena memang belum sampai persidangan kita meminta perlindungan saksi dan korban agar memberikan imunitas terhadap Roy Suryo terkait laporan polisi yg sedang dibuatnya,” ujarnya.

“Beliau telah mengungkap fakta terkait dengan orang yang pertama melakukan edit maupun penyebaran terkait dengan foto meme stupa dan identitasnya juga telah diserahkan oleh Roy Suryo kepada penyidik beserta dengan nomor telepon dan gambarnya,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.