Koma.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai efektif pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Sehingga, penerapan sistem pemungutan melalui platform e-commerce diyakini mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Target peningkatan tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak sektor digital yang terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam lima tahun terakhir. Ia menilai, keterlibatan marketplace sebagai pemungut pajak akan membuat pengawasan transaksi menjadi lebih efektif karena seluruh data penjualan dapat tercatat secara lebih akurat.
Selain memperbesar penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kualitas basis data perpajakan. Informasi transaksi yang dihimpun dari marketplace akan mempermudah proses pencocokan data dalam sistem Coretax DJP sehingga akurasi pengawasan dan pemungutan pajak dapat semakin ditingkatkan.
Pemerintah menetapkan skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Melalui mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diperoleh pelaku usaha dalam negeri melalui transaksi di platform digital.
Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tetap mendapatkan pengecualian dari pungutan PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bimo menegaskan, pengecualian tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani kewajiban pajak yang belum memenuhi batas pengenaan. Karena itu, tidak semua penjual di marketplace secara otomatis akan dikenai pemungutan pajak.







