Koma.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua laporan polisi terkait insiden penembakan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Pertama, laporan polisi adanya percobaan pembunuhan. Kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP. Dua kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan ‘scientific crime investigation’,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Kapolri juga memastikan penanganan kasus penembakan Brigadir J dilakukan secara transparan dan objektif.
Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal
Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Langkah ini menunjukan Polri serius dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.













