Koma.id – Skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo soal pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dibongkar Polri. Keseriusan Polri dan profesionalitasnya pun terlihat dari dua perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice, dimana telah ditangani dan naik proses ke persidangan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menyatakan jika dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo kini telah berada di tangan hakim dalam proses pengadilan.
“Saya berpendapat bahwa proses persidangan saat ini merupakan ranah peradilan, dimana peradilan adalah bebas dari intervensi pihak manapun,” kata Faisal, Senin (26/12/2022).
Faisal mengatakan jika saat ini tugas pihak kepolisian dalam mengusut dan membongkar kasus kematian Brigadir J telah selesai.
“Tugas penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah dilaksanakan dan hal itu sudah dibuktikan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Polri tetap solid, tidak ada perpecahan dalam Korps Bhayangkara. Proses peradilan juga berjalan dengan baik.
“Jadi pandangan saya tidak ada perpecahan dalam proses ini, saya melihat polisi tetap solid terbukti peradilan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya. .
Faisal menyatakan bahwa saat ini publik menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Putusan peradilan nanti tetap harus kita hormati apapun hasilnya, itulah bentuk dari negara hukum,” bebernya.
Diketahui, Ferdy Sambo sebagai Mantan Jenderal Bintang Dua selaku Kadiv Propam Polri, bersama dengan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR terseret dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati. Termasuk dengan perkara dugaan obstruction of justice yang menyeret mulai dari Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














