Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rawan, Para Mafia Bisa Lepas dari Jeratan Hukum Jika Gunakan Kuasa Hukum Kodam

×

Rawan, Para Mafia Bisa Lepas dari Jeratan Hukum Jika Gunakan Kuasa Hukum Kodam

Sebarkan artikel ini
Rawan, Para Mafia Bisa Lepas dari Jeratan Hukum Jika Gunakan Kuasa Hukum Kodam

Medan – Aktivis Corong Rakyat Hasan menyoroti fenomena pengakuan Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian yang menerbitkan Surat Penangguhan untuk terduga Mafia Tanah.

“Ini sangat rawan dalam proses penegakan hukum nantinya kedepan dan banyak kendala pastinya. Para mafia tanah maupun mafia lainnya bisa gunakan kuasa hukum Kodam agar lepas dari jeratan hukum. Ini harus di evaluasi,” tegasnya, hari ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, bahwa surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

“(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya,” kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

“Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam,” kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

“Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada,” kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Mayoran Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.

Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH),” kata Rico.

Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.