Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban berkenalan dari media sosial.
Kedua pelaku itu berinisial AL (23) dan DK (23) yang merupakan warga Pasar Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, keduanya ditangkap lantaran mencabuli korban ES (17) warga Lampung Selatan.
“Jadi peristiwa itu berawal saat para pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook, lalu sepakat membuat janji pertemuan pada Rabu 20 Desember 2023 di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti,” katanya.
Lanjut Rizal, ketika bertemu di salah satu rumah kosong, pelaku sempat meraba-raba bagian dada korban. Bahkan, pelaku juga sempat memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan ke peristiwa pencabulan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/12).
“Pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sragi Polres Lampung Selatan untuk menghindari amukan massa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.














