KOMA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya kini tengah menangani laporan kericuhan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/3) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Laporan ini dibuat oleh seorang petugas keamanan hotel, berinisial RYR. Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga individu yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Hotel Fairmont.
Kelompok tersebut langsung mendatangi pintu ruang rapat tempat pembahasan revisi UU TNI berlangsung.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
“Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” jelas Ade Ary.
Insiden ini berujung pada laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh pelapor. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penyidik kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut lebih lanjut peristiwa tersebut.














