Koma.id – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said menilai bahwa pernyataan “Prabowo bisa dijerat pidana pemilu” yang dilontarkan Rahmat Bagja Ketua Badan pengawas pemilihan umum berpotensi melanggar etik.
“Penyataan Rahmat Bagja di gedung MK hari Rabu, 10 Januari 2024 mengenai pidato pak Prabowo yang dikualifikasi melanggar pidana tanpa ada proses hukum berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.” tegas Harmoko.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Menurutnya, Bawaslu tidak boleh menyimpulkan bahwa pidato Prabowo itu melanggar hukum pidana pemilu tanpa ada proses hukum.
“Seharusnya ketua Bawaslu menanyakan hasil pengawasan anggotanya di lapangan apakah ucapan tersebut menjadi temuan atau tidak.” tandasnya.
Harmoko lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Hal itu diatur dalam pasal 8 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.













