Koma.id, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap berpedoman pada aturan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam merespons penangkapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap terkait unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Anam mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menurutnya perlu menjadi rujukan aparat dalam menangani dinamika di ruang siber.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anam, putusan MK tersebut memberikan pemaknaan bahwa dinamika yang berlangsung di ruang siber memiliki karakteristik berbeda dengan dinamika yang terjadi di ruang nyata.
“Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.
Ia menilai pemaknaan tersebut penting agar ruang digital tetap menjadi bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.
Namun, Anam menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti seluruh aktivitas di ruang digital dapat dibenarkan. Menurutnya, terdapat batasan terhadap konten tertentu, terutama apabila sudah mengarah pada fitnah, propaganda kebencian, atau propaganda untuk melakukan kekerasan.
“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam.
Atas dasar itu, Kompolnas meminta kepolisian tetap menjalankan tugas secara profesional dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar hukum yang jelas serta sejalan dengan prinsip HAM.
Dua Warga Ditangkap Polda Jabar
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap AYP dan AF terkait sebuah unggahan di media sosial Threads yang memuat pidato Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut. Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hendra, terdapat sejumlah komentar yang menjadi perhatian penyidik karena dinilai bernada provokatif. Salah satunya berasal dari akun @basterap.
Pihak pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024
Adapun Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang disinggung Anam berkaitan dengan pemaknaan terhadap ketentuan dalam UU ITE.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang sebelumnya dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kompolnas menilai putusan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum ketika menangani perkara yang berawal dari aktivitas masyarakat di ruang digital.
Dengan demikian, penegakan hukum di ruang siber diharapkan tetap dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.














