Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Paradoks Denny Indrayana, Bak Pahlawan Kesiangan Tapi Pernah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

×

Paradoks Denny Indrayana, Bak Pahlawan Kesiangan Tapi Pernah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Paradoks Denny Indrayana, Bak Pahlawan Kesiangan Tapi Pernah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Koma.id Nama Denny Indrayana belakangan ini kian mencuat baik di media masa maupun televisi nasional. Publik pun dibuat terkejut dengan pernyataan kontroversialnya.

Terbaru Denny Indrayana melancarkan manuver politisnya dengan melambungkan informasi dugaan bocoran putusan sistem pemilu.

Silakan gulirkan ke bawah

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Manuver kontroversial ini menimbulkan pro dan kontra di ranah publik. Tak sedikit yang menyesalkan atas manuver politis Denny Indrayana tersebut.

Salah satu yang menyayakan sikap Denny Indrayana tersebut yakni mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Ia mempertanyakan kredibilitas informasi dugaan kebocoran putusan MK yang disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya.

“Bagaimana ceritanya tiba-tiba sudah ada putusan, artinya kredibilitas itu saya persoalkan kredibilitasnya. Bagi saya orang yang pernah sebagai hakim konstitusi, logika itu tidak benar,” ujar Palguna di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (31/5/2023).

Palguna juga menilai informasi yang diterima Denny bukan dari MK dan hanya membaca gelagat hakim dalam persidangan, tidak membuat sebuah putusan hakim dapat terbaca. Palguna menjelaskan dalam setiap persidangan hakim pastinya menggali keterangan dengan cara yang bermacam-macam. Bisa sejalan dengan masalah yang diperkarakan bisa juga berbeda.

Hal ini yang membuat pertanyaan dan gelagat hakim di persidangan belum tentu menghasilkan putusan yang tidak diinginkan atau diinginkan oleh penggugat.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Denny terkait info yang didapat dari sumber yang kredibel. Mahfud menyebut dalam ilmu hukum info kredibel dalam konteks yang disampaikan Denny hakim MK atau orang MK.

“Kan yang nggak boleh itu kan dia bilangnya dia mendapat info yang kredibel, kredibel itu harus MK, artinya kalau dalam ilmu hukum itu putusan yang kredibel ya putusan MK,” kata Mahfud di NTT, Kamis (1/6/2023).

Artinya hakim MK atau orang MK dari dalam yang bilang, karena kalau dalam info kredibel itu kalau dalam ilmu intelijen artinya A1 sama artinya A1 dan kredibel itu, cuma yang satu dalam bidang intelijen yang satu dalam hukum,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mahfud MD juga mendedak agar kepolisan dan MK sendiri untuk segera mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tambah dia.

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ungkap Mahfud.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud dalam cuitannya.

Kasus dugaan korupsi yang pernah menjerat Denny Indrayana

Melansir dari artikel yang dimuat laman resmi jatim.bpk.go.id pada tanggal 22 April 2015, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny Indrayana ternyata bukan hanya pengurusan paspor elektronik.

Bareskrim Polri memastikan setidaknya ada enam kasus korupsi yang terkait dengan Denny. Selain pengurusan paspor eletronik, Bareskrim hanya membocorkan satu kasus lagi. Yakni kasus biaya perjalanan dinas ganda antara PT Garuda Indonesia dan Kemenkum HAM.

Pembiayaan perjalanan dinas ganda tersebut terjadi saat Denny masih menjadi Wamenkum HAM. Yang menarik, ternyata laporan terkait biaya perjalanan ganda tersebut disampaikan staf di Kemenkum HAM. Artinya, mantan anak buah Denny sendiri yang menguak kasus itu.

Denny pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya.

Penetapan tersangka itu, diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3/2015).

Diketahui, Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu.

Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.

Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri. Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

DPR Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Di sisi lain, pada (3/11/2021), Anggota DPR Junimart Girsang mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana.

“Kasus PG (Payment Gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian tipikor Polri. Para penggiat antikorupsi pun sepertinya tidak responsif mengkritisinya sebagaimana dugaan kasus-kasus korupsi yang ada selama ini,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham itu menyeret nama mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana. Perkara itu sedang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.

Junimart menegaskan, Polri dengan program presisinya wajib transparan kepada publik mengenai proses penyidikan kasus tersebut. “Ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Junimart menegaskan, asas equality before the law harus tetap berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Junimart mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kasus tersebut.

“Kalau memang Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa, sebaiknya perkaranya diberhentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera,” kata Junimart menegaskan.

Dengan demikian, Junimart berharap, agar Polri dengan konsisten dapat merealisir nilai-nilai presisinya dalam kasus tersebut. “Untuk itu sekali lagi, kami minta Polri dengan konsisten merealisasi nilai-nilai presisinya,” ucap Junimart berharap.

 

Polisi Tangani Kasus Denny Indrayana terkait Dugaan Bocoran Putusan MK

Dalam polemik duggan bocoran MK tersebut, Denny resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (29/5/2023).

Pelapor berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD).

Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus mengatakan, pihaknya melaporkan Denny Indrayana lantaran dugaan membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Musa mengklaim, perbuatan yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara dianggap dapat meresahkan para bacaleg dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/5/2023).

“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.