Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Menkeu Tegaskan Tak Ada Keringanan Pajak untuk Aksi Korporasi Danantara

×

Menkeu Tegaskan Tak Ada Keringanan Pajak untuk Aksi Korporasi Danantara

Sebarkan artikel ini
Menteri keu purbaya
Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara maupun sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempermudah aksi korporasi yang tengah direncanakan.

Permintaan keringanan tersebut sebelumnya diajukan Danantara, khususnya terkait beban kewajiban pajak BUMN yang belum tertagih sebelum 2023, agar proses restrukturisasi dan aksi korporasi seperti merger dapat berjalan lebih ringan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Untuk aksi korporasi [Danantara] mungkin enggak akan kita kasih,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12).

Dinilai Masih Bersifat Komersial

Purbaya menjelaskan keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan bersama pihak Danantara. Dari hasil evaluasi, aksi korporasi yang diajukan dinilai masih mengandung unsur komersialisasi, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif fiskal.

“Masih ada sisi komersial di situ. Jadi kita akan cek sesuai dengan kondisi secara komersial saja,” jelasnya.

Menurut Purbaya, setiap aksi korporasi, termasuk yang dilakukan oleh Danantara sebagai entitas baru, tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi BUMN

Sejalan dengan pernyataan Menkeu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan perusahaan swasta.

“Karena BUMN dan khususnya Danantara sekarang ini adalah komersial. Sehingga kita harapkan mereka menciptakan value added yang lebih banyak,” kata Febrio.

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan mencermati banyaknya permintaan insentif yang diajukan oleh BUMN, termasuk melalui Danantara, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan fiskal.

Dukungan untuk Konsolidasi Tetap Dibuka

Meski menolak insentif pajak untuk aksi korporasi, Febrio menyatakan pemerintah tetap membuka ruang dukungan apabila terdapat kebutuhan konsolidasi yang berdampak positif terhadap kinerja BUMN.

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kita akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujarnya.

Insentif Fiskal Diminta Sejumlah Kementerian

Purbaya juga mengungkapkan bahwa permintaan insentif fiskal tidak hanya datang dari Danantara. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM turut mengajukan permintaan serupa guna mempermudah BUMN dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk penggabungan usaha dan restrukturisasi utang.

Namun demikian, pemerintah menegaskan setiap aksi korporasi akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan.

“Setiap corporate action akan kita charge. Kita akan kenakan pajak sesuai aturan. Danantara ini proyek pemerintah, jadi hal seperti ini wajar,” pungkas Purbaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.