Koma.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gudang penyimpanan pakaian impor ilegal di kawasan Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10). Dalam kunjungan tersebut, ia memberikan peringatan keras kepada para importir yang masih melakukan praktik thrifting ilegal karena dinilai merugikan ekonomi nasional.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Purbaya terlihat membongkar sejumlah bal pakaian bekas hasil sitaan. Ia sempat mengamati dan mengukur beberapa potong pakaian, bahkan menemukan produk keluaran baru yang masih dalam kondisi layak jual.
“Ini bukan sekadar pakaian bekas, tapi barang baru yang disamarkan. Praktik seperti ini jelas merugikan pelaku UMKM di sektor tekstil dalam negeri,” tegas Purbaya.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
Ia menambahkan, maraknya impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan industri nasional, tetapi juga mengganggu rantai pasok usaha kecil yang tengah berupaya pulih pascapandemi. “Thrifting ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mematikan usaha tekstil lokal,” ujarnya.
Purbaya pun mengapresiasi kinerja jajaran Bea dan Cukai yang telah menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri. Kementerian Keuangan, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk pelabuhan serta memperketat regulasi terhadap barang impor nonresmi.
Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Cuan, Ibu-Ibu Karawang dan Meulaboh Ciptakan Produk Bernilai
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, karena dianggap berpotensi membawa penyakit dan mengancam industri konveksi nasional.
Meski demikian, praktik jual-beli pakaian bekas impor masih banyak ditemukan di sejumlah daerah, terutama di pusat-pusat perdagangan besar di Jawa Barat dan DKI Jakarta.














