Koma.id – Wacana pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 25 persen mencuat di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat tekanan ekonomi global.
Isu ini berkembang seiring meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dan berimbas pada beban subsidi energi nasional.
Pemerintah memang tengah mengkaji langkah efisiensi terhadap sejumlah komponen belanja, termasuk skema gaji ke-13 ASN. Namun, kabar pemotongan hingga 25 persen dipastikan belum memiliki dasar yang jelas.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku tidak mengetahui adanya rencana pemotongan tersebut.
“Saya enggak tahu itu,” ujarnya saat ditanya mengenai isu pemangkasan gaji ke-13, dikutip Kamis (16/4/2026).
Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Cuan, Ibu-Ibu Karawang dan Meulaboh Ciptakan Produk Bernilai
Gaji ke-13 Tetap Dibayarkan
Di sisi lain, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, yang terdiri dari sejumlah komponen, antara lain:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan beras
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan kinerja (jika ada)
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini tetap mampu memberikan stimulus ekonomi di tengah tekanan global.
Meski wacana efisiensi masih dibahas, pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap menjaga hak-hak ASN, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal agar tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi global.














