Dalam deskripsi yang disampaikan Gurun kepada Holopis.com, bahwa kasus ini terjadi pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 petang sekira pukul 19.00 WIB. Di mana korban merupakan laki-laki dan perempuan bernama Afan Safrian dan Dea Ananta. Mereka keluar dari kos yang berada di daerah Bukit Keminting. Keduanya mengendarai sepeda motor menuju arah Jalan Yos Sudarso.
Kejadian pemukulan terjadi saat keduanya tiba di depan Hotel FIZ saat menggendarai motor. Namun dari arah belakang, muncul 2 orang pelaku bergoncengan yang menggunakan sepeda motor matic hitam tanpa plat nomor.
Dari gambaran yang disampaikan, pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan masker. Mereka langsung memukul menggunakan kayu panjang hingga membuat korban mengalami luka-luka. Untuk korban atasnama Afan, dia mengalami luka di bagian kepala. Sementara Dea mengalami luka di bagian mulut.
Usai insiden pemukulan tersebut, kedua korban sempat mengejar para pelaku hingga ke arah Lintas, melewati daerah THM A3. Namun upaya pengejaran itu tak membuahkan hasil, sehingga mereka pun melakukan pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah dan terbit surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STTLP/148/VIII/YAN.2.5./2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah pukul 21.11 WIB.














