Koma.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap praktik umum dalam kasus korupsi yang kerap disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, para pelaku korupsi kerap menyamarkan aliran dana ilegal dengan menyalurkannya tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada selingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Minggu (19/4/2026).
Ibnu menjelaskan bahwa praktik korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan TPPU, dan dalam banyak kasus penanganannya dilakukan bersamaan.
“TPPU ini digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Uangnya dialirkan ke berbagai pihak agar tidak terlacak,” ujarnya.
Ia mengungkap, dana hasil korupsi kerap disalurkan dalam berbagai bentuk, mulai dari diberikan kepada keluarga, sumbangan kegiatan sosial, hingga kebutuhan gaya hidup seperti perjalanan dan hiburan.
Namun, salah satu pola yang juga kerap ditemukan adalah penyaluran dana kepada pihak di luar lingkar keluarga, termasuk selingkuhan.
“Rata-rata, 81 persen koruptor laki-laki melakukan ini,” ungkap Ibnu.
Menurutnya, pihak penerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam skema TPPU, karena menerima dan menyimpan uang hasil tindak pidana meski tidak selalu terlibat langsung dalam korupsi.
KPK menilai pemahaman terhadap pola pencucian uang ini penting untuk memperkuat penegakan hukum serta mencegah praktik serupa terus berulang.












