Koma.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengungkapkan adanya dugaan tindakan berbohong yang dilakukan oleh beberapa hakim MK. Informasi ini muncul dalam konteks penelusuran kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan hakim MK.
Demikian kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, usai pihaknya memeriksa beberapa hakim MK, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Selain itu, MKMK juga telah mendengarkan keluhan dari pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut. Dugaan kebohongan yang muncul terkait ketidakhadiran hakim MK dalam sidang yang menyangkut pencawapresan Gibran.
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak,” kata Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Ketidakhadiran hakim MK dianggap mencurigakan memicu ketidakpastian. MKMK berusaha untuk mendalami dugaan tersebut melalui klarifikasi yang lebih mendalam.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ujar Jimly.
Jimly menekankan pentingnya menyelidiki lebih lanjut dugaan kebohongan ini. Berdasarkan informasi dari Republika, hakim MK Guntur Hamzah tidak hadir saat pengumuman putusan gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden 70 tahun pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan alasan sakit. Guntur dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada hari berikutnya.
“Nah pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi,” tutup Jimly.








