Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Formula E Belum Berprogres, Advokat Senior : KPK Jangan Plintat Plintut!

×

Kasus Formula E Belum Berprogres, Advokat Senior : KPK Jangan Plintat Plintut!

Sebarkan artikel ini
Kasus Formula E Belum Berprogres, Advokat Senior : KPK Jangan Plintat Plintut!
Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Koma.id, Jakarta – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengekspos proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut menyeret nama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Publik masih percaya dan tetap menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi Formula E bahkan berharap agar KPK secara periodik mengekspse ke publik kemajuan hasil penyelidikan terutama terkait dengan dugaan keterlibatan Anies Baswedan dalam proyek Formula E,” unar Petrus, Jumat, 2 November 2022.

Silakan gulirkan ke bawah

Karena itu, menurut Petrus, klaim keuntungan yang didapat dalam penyelenggaraan Formula E sama sekali tidak menutupi atau menghapus dugaan penyelahgunaan dan penyimpangan prosedure dalam kebijakan penggunaan anggaran. Bahkan dia menduga terpublisnya keuntungan yang diperoleh dalam penyelenggaraan Formula E merupakan upaya untuk menutupi dugaan korupsi yang tengah terjadi.

“KPK harus tunjukan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ini KPK bekerja secara independen dan profesional, karena itu tidak mau terjebak dalam manuver politik pihak manapun dalam upaya mempolitisasi peran dan tanggung jawab pengungkapan kasus ini hingga memastikan siapa-siapa saja pelakunya dan pelimpahan ke penuntutan persidangan di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Petrus menambahkan, KPK maupun Ahli-Ahli Pidana Korupsi yang sudah diperiksa KPK sejauh ini sudah mengungkapkan bahwa kejadian dugaan korupsi Formula E ini telah memenuhi unsur pidana bahkan sudah merupakan sebuah peristiwa pidana yaitu pidana korupsi.

Dengan demikian, tambah dia, menaikan status pemeriksaannya menjadi penyidikan sangat penting untuk mencari dan memastikan siapa-siapa saja pelakunya. Termasuk kemungkinan Anies Baswedan sebagai Gubernur kala itu.

“Oleh karena itu KPK tidak boleh main-main dan menjadi plintat plintut apalagi membiarkan kasus ini berlama-lama dalam tahap penyelidikan hingga bertahun-tahun,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.