Koma.id | Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap penyelundupan 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok yang disembunyikan dalam ban serep mobil.
Penangkapan dilakukan di Terminal Ro-Ro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pengungkapan ini hasil operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan jajaran rutan.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” ujarnya, Selasa (15/09).
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 27 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
Polisi masih memburu Daniel Alfian yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh Haykal Fikri yang kini juga diburu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadisantoso, menyebut pengungkapan ini bagian dari operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
“Nilai barang bukti sabu diperkirakan Rp975 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 jiwa,” katanya.
Rutan Kelas I Surabaya melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Warga binaan berinisial AS yang diduga terkait jaringan narkoba lintas provinsi telah diamankan di straf cell untuk pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, petugas rutan menyita alat komunikasi yang diduga digunakan dalam jaringan tersebut dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak menoleransi pelanggaran apa pun di lingkungan rutan,” tegas Tristiantoro.
Rutan Surabaya menegaskan komitmen terhadap program Zero HALINAR, bebas dari telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 dalam pemberantasan narkoba dan penipuan di lembaga pemasyarakatan.









