Koma.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak bisa berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Tidak bisa seperti itu,” ucap Jimly di Jakarta,
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Jimly mengatakan institusi kepolisian merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah Kepala Negara, yakni Presiden. Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
Muktamar NU Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Larangan Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG
“Karena dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sudah disebut TNI/Polri independen, independen itu di bawah Kepala Negara, maksudnya begitu,” ucap Jimly.
Secara lebih spesifik, peraturan mengenai kedudukan kepolisian di bawah Presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”.
Jimly mengatakan meski tidak berada dalam satu atap, Polri dan Kemendagri masih bisa tetap saling berkoordinasi satu sama lain, misalnya terkait pengamanan suatu daerah.
“Kalau misal untuk pengamanan daerah ada koordinasi antara Kapolri dengan Mendagri, ya bisa saja diatur demikian, dengan tanpa membuat kesimpulan bahwa dia (Polri) di bawah (Kemendagri). Dibuat mekanisme kerjanya,” ucap Jimly.














