KOMA.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan mulai 2027.
Kebijakan tersebut sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, seperti sektor padat karya dan pariwisata. Namun, pada 2027 pemerintah menyiapkan perluasan cakupan sehingga dapat dinikmati pekerja dari seluruh sektor usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan program insentif ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor ketenagakerjaan.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kebijakan tersebut merupakan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, bukan penghapusan kewajiban pajak secara permanen. Melalui skema ini, pajak penghasilan yang seharusnya menjadi beban pekerja akan ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria tidak mengalami pengurangan penghasilan akibat pemotongan PPh Pasal 21 selama program berjalan.
Sebelumnya, fasilitas serupa diberikan kepada pekerja sektor tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah kemudian berencana memperluas penerima manfaat agar mencakup pekerja di berbagai bidang usaha dengan batas penghasilan tertentu.
Pemerintah memperkirakan perluasan insentif tersebut akan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain memperluas penerima PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Airlangga menyebut pembahasan mengenai penyesuaian PTKP masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk menentukan skema yang tepat.
Perluasan insentif pajak pekerja menjadi salah satu bagian dari sejumlah program ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk 2027.
Selain kebijakan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga berencana melanjutkan sejumlah program lain, termasuk program magang Kementerian Ketenagakerjaan dengan target sekitar 150 ribu peserta serta program vokasi dengan sasaran 300 ribu peserta.
Di sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan ketentuan tertentu pada 2027.
Melalui berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga konsumsi masyarakat, memperkuat pasar tenaga kerja, serta memberikan dukungan terhadap kelompok pekerja di tengah dinamika ekonomi.













