Koma.id | Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas di Istana Kepresidenan dan akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, pencairan bantuan dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900.000.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan.
Warga Bisa Usulkan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Penetapan Penerima Tetap Menunggu Verifikasi
Menurut Airlangga, program tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun. Pemerintah berharap bantuan itu dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada akhir tahun.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujarnya.
Pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan penerima BSU kuartal IV 2026. Namun, jika mengacu pada skema tahun sebelumnya, bantuan diprioritaskan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai informasi palsu terkait pendaftaran BSU yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.
Pemerintah menegaskan program BSU tidak pernah menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri melalui tautan atau situs tidak resmi. Informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski mekanisme BSU 2026 belum diumumkan secara resmi, pekerja diperkirakan dapat memantau status penerimaan melalui beberapa kanal yang pernah digunakan pada program sebelumnya, seperti:
- Situs resmi BSU Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor Pos atau bank penyalur yang ditunjuk pemerintah
Pemerintah menegaskan detail teknis penyaluran, jadwal pencairan, serta kriteria final penerima akan diumumkan lebih lanjut sebelum proses distribusi bantuan dimulai pada kuartal IV 2026.
Program BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah bersama bantuan pangan beras dan sejumlah program perlindungan sosial lainnya yang disiapkan untuk menjaga konsumsi masyarakat hingga akhir tahun.









