Koma.id – Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut mengomentari putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menetapkan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Car Free Day karena bagi-bagi susu gratis, bukan pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Cak Imin, keputusan tersebut sudah tepat. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum adil di tengah masyarakat terlebih di Pemilu 2024.
“Ya yang penting sudah ada tindakan-tindakan yang adil, tetapi nanti soal bagaimana hukumannya ya masyarakat yang akan menilai, hukum yang bicara,” kata Cak Imin kepada wartawan saat ditemui di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1) malam.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
Dalam surat putusan tersebut, kegiatan bagi-bagi susu gratis Gibran “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus pun meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Artinya, karena Gibran melanggar Pergub DKI, maka yang berhak memberikan hukuman adalah Pemprov DKI Jakarta.
Cak Imin mengatakan, yang penting dari kasus ini adalah keputusan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanggar aturan.
“Yang penting melanggar itu, sehingga siapa pun hati-hati supaya enggak melanggar,” pungkasnya.














